test

Hukrim

Selasa, 22 Oktober 2019 16:27 WIB

Ini Peran 15 Tersangka Penganiaya Ninoy

Editor: Redaksi

Konferensi pers kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy. (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 15 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng. Para tersangka memiliki peran masing-masing seperti mengintimidasi dan menganiaya korban.

"Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, (sudah) dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan keseharan kita tangguhkan," kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Berikut ini inisial serta peran masing-masing tersangka penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng:

  1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.
  2. YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.
  3. ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.
  4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apalabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.
  5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilanglan barang bukti.
  6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.
  7. SRY, perannya melakukan back up data.
  8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.
  9. ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.
  10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, mengintrogasi dan mengintimidasi.
  11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, bersadasrkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.
  12. BND, peran membawa kornan saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, mengintrogasi korban.
  13. RDS, th 71, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.
  14. INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.
  15. YI, perannya ikut menganiaya korban. (FJR)

BERITA TERKAIT