test

Hukrim

Rabu, 23 Oktober 2019 13:58 WIB

Satu DPO, Dua Pengedar Sabu di Penjaringan Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

PMJ – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pengedar narkoba di Jl Inspeksi Waduk Pluit Utara, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2019) malam.

Kedua tersangka dari operandi tersebut telah diamankan petugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan rincian, FI (23) dari Jakarta Utara dan S (24) dari Indramayu.

Kedua tersangka membawa dan memiliki narkoba jenis sabu yang diduga akan dijual kepada orang lain. Adapun barang bukti sabu yang ditemukan merupakan 4 bungkus plastik dengan total 1,09 gram.

Dua pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H, narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka yang mereka dapatkan atau beli dari seorang laki-laki yang berinisial A.

“Tersangka A yang diduga sebagai pengedar narkotika lainnya tersebut kini belum tertangkap,” demikian kata Reynold kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT