test

Hukrim

Kamis, 24 Oktober 2019 12:54 WIB

Terbukti Bersalah, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

Editor: Redaksi

Ilustrasi Gus Nur. (foto: PMJ/Fif)

PMJ – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," terang hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Selain memvonis bersalah, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 5 ribu. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 20 tahun dengan perintah ditahan.

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Vlog tersebut diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (BHR)

BERITA TERKAIT