test

Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2020 11:50 WIB

Bikin Video TikTok Hoaks Hina Masjid, Pemuda Bandung Ditangkap

Editor: Etty Kadriwaty

Kenneth William berhasil diamankan Polrestabes Bandung. (Foto:PMJ News/Instagram Polrestabes Bandung)

PMJ- Tindakan melanggar hukum yang dilakukan via media sosial kembali terjadi. Kali ini, yang membuat viral adalah pemuda Bandung bernama Kenneth William (KW). Ia berurusan dengan polisi gegara video TikToknya menyebut Masjid Persatuan Islam (Persis) Bandung memutar musik DJ hingga tak berakhlak.

Video TikTok Kenneth viral di media sosial sejak Senin (5/10/2020) kemarin. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di sebrang masjid pesantren milik Persatuan Islam (Persis) di Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

"Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana," ucap pria tersebut sambil menunjuk masjid.

"Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," katanya melanjutkan.

 Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti musik beat atau musik DJ.

Ada dua video yang viral. Kedua video itu berupa menanggapi pertanyaan dari orang lain. Dua video itu masing-masing berdurasi 25 dan 36 detik. Dalam video pertama, terlihat tulisan yang merupakan pertanyaan dari netizen. Adapun pertanyaan itu meminta penjelasan dari pemilik akun dan mengingatkan agar tidak bersikap rasis.

Video selanjutnya juga berjenis sama. Pemilik akun itu menjawab pertanyaan netizen. Dalam video ini, ada netizen yang meminta klarifikasi dari pemilik akun.

Unggahan musik di video itu dipastikan hoaks. Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya juga mengatakan masjid yang beralamat di Jalan Pajagalan, Kota Bandung itu tak memutar lagu DJ seperti dalam video Kenneth.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna. (Foto:PMJ News/Instagram Polrestabes Bandung)

“KW ini kita amankan setelah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain, sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Atas kasus ini, sambung Ulung, Kenneth (KW) dikenakan pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam pasal ini selama enam tahun bui.

"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," tuturnya.

Ulung memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini. Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tak terpancing.(Fjr/Ety-02)

BERITA TERKAIT