test

Politik

Kamis, 28 Maret 2019 11:49 WIB

Masa Tenang, Kominfo Siap Antisipasi Munculnya Konten Kampanye Negatif

Editor: Redaksi

Menkominfo Rudiantara. (Foto: Dok Net)
PMJ - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berupaya mengantisipasi munculnya konten kampanye negatif yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di media sosial ketika masa tenang kampanye Pilpres 2019 nanti. Rudiantara menjelaskan, bahwa selama hal itu memang melanggar UU ITE, Kominfo bisa menangani hal tersebut. Nantinya hal tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Caranya yaitu dengan mendeteksi akun-akun, apakah terdaftar secara resmi atau tidak. Untuk diketahui, munculnya berbagai konten kampanye melalui platform medsos ternyata tidak semuanya berdampak positif. Banyak konten yang berkembang menuju kampanye hitam hingga menyerang dengan isu-isu berlandaskan SARA. "Itu Bawaslu dan KPU akan mengawasi terus. Sejauh melanggar UU ITE, Kominfo bisa menangani itu. Dan kami bisa masuk selama melanggar UU ITE," terang Rudiantara, Rabu (27/03/2019). Sebelumnya, Kominfo sempat membahas soal masa tenang di medsos. Ada yang dibatasi mengenai penayangan iklan. Tetapi, percakapan masyarakat melalui medsos tidak bisa dilarang. Rudiantara juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah meminta penyedia platform media sosial untuk pro aktif melakukan penyaringan konten. Utamanya konten yang mengarah pada ujaran kebencian dan hoax. "Kita mintakan mereka agar pro aktif, koordinasi. Mungkin di negara lain yang tidak melanggar aturan. Tapi di Indonesia, kita harus terapkan kedaulatan," tegas Rudiantara, menutup pembicaraan. (FER).  

BERITA TERKAIT