test

Hukrim

Jumat, 9 Oktober 2020 17:00 WIB

Karena Kesal Menganggur, Perempuan Penyebar Hoax Diancam 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka penyebar hoax UU Cipta Kerja berinisial VE berbaju tahanan di Mabes Polri. (Foto: PMJ News/Dre).

PMJ - Seorang perempuan berinisial VE diamankan Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tersangka yang ditangkap di Makasar ini diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih mendalam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut VE diduga memposting di media sosial twitter melalui akun @videlyaeyang. Tersangka menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi," jelas Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dre).

Adapun motifnya, kata Argo, tersangka VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.

"Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyae," tukasnya.

Atas perbuatannya, VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” terang Argo.(Hdi)

BERITA TERKAIT