test

Hukrim

Minggu, 27 Oktober 2019 18:08 WIB

Peras Dirut PT Maxima, Polisi Bekuk 7 Debt Collector Pakai Cara Preman

Editor: Redaksi

Polisi ringkus debt collector yang gunakan cara premanisme. (Foto: Istimewa)

PMJ – Anggota dari Unit Jatanras Kriminal Umum Polres Jakarta Barat meringkus tujuh penagih utang (debt collector) yang memeras Dirut PT Maxima, di Hotel Grand Akoya, Jakarta Barat.

Para pelaku ini diduga menggunakan cara premanisme saat menagih utang.

“Tujuh pelaku yang melakukan intimidasi serta penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat,” terang AKBP Edy Suranta Sitepu, Minggu ( 27/10/ 2019).

Meski begitu, Edy enggan menjelaskan secara detail identitas para pelaku. Namun, para pelaku berasal dari PT Hai Sua Jaya Sentosa.

Polisi ringkus debt collector yang gunakan cara premanisme. (Foto: Istimewa)

Menurut Edy, perusahaan PT Hai Sua Jaya Sentosa menyediakan jasa pinjaman yang berujung pemerasan. Pihak kepolisian pun masih mengembangkan kasus tersebut.

“Tujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang, yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentosa,” ujar Edy.

Sekedar informasi, tujuh pelaku dan korban sudah berada di Mapolres Jakbar. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT