test

Hukrim

Rabu, 27 Februari 2019 16:00 WIB

Tim Pemburu Preman Amankan Dua Orang Mata Elang di Daan Mogot

Editor: Redaksi

Dua orang debt collector  (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ)
PMJ - Dua orang debt collector  (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu (27/2/2019) siang. Ipda Dede sobari selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan, ketika dihampir ternyata mereka merupakan Debt Colector. [caption id="attachment_15409" align="aligncenter" width="1032"] Dua orang debt collector  (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.[/caption] Ketika tim melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, ternyata mereka tidak mempunyai surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut. Kemudian dua orang debt colector dibawa ke Pospol  terdekat untuk ditindaklanjuti, "Kita berikan hukuman push up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," katanya, di Jakarta, Rabu (27/02/2019). [caption id="attachment_15410" align="aligncenter" width="1032"] Dua orang debt collector  (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.[/caption] Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor. "Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT