test

Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2019 14:27 WIB

25 Pelaku Berhasil Ditangkap dari 17 Kasus Kejahatan yang Terjadi di Depok

Editor: Redaksi

Kapolresta Depok bersama Kasat Reskrim dan anggota Kompolnas. (Foto: PMJ News).

PMJ – Sebanyak 17 kasus kejahatan dan 25 pelaku yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka terjadi di wilayah hukum Polres Metro Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah, SH, SIK, Mhum didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Dedi Kurniawan, SIK, beserta anggota Kompolnas AKBP Edy Hasibuan, membenarkan peristiwa tersebut.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Kasus kejahatan itu terdiri dari 8 kasus curat, 1 kasus curas, curanmor 6 kasus, pembunuhan 1 kasus dan pelanggaran UU RI 12/1951 sebanyak 1 kasus,” demikian kata Azis kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, laptop 2 buah, 10 buah ponsel, 8 sepeda motor, 15 kunci letter T, 1 kunci letter Y, obeng 3 buah, kapak 1 buah, golok 1 buah, 1 pisau sangkur, soft gun 1 buah, kunci 3 buah, tas 2 buah, blower fan 1 buah, kipas angin 1 buah, dan 1 AC indoor.

Beragam jenis barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Selain itu juga diamankan 1 jam tangan, magnet 2 buah, linggis 2 buah, kompresor 1 buah, bajaj 1 buah, STNK 2 buah, gembok 1 buah, soket 3 buah, mesin fc mini 1 buah, finger print 1 buah, modem wifi 1 buah, speaker aktif 1 buah, dan terakhir 1 tabung gas. (FER).

BERITA TERKAIT