test

Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2019 15:49 WIB

Aduhhh, Rano Karno Disebut Terima Uang 700 Juta dari Kasus Alkes Wawan

Editor: Fitriawan Ginting

Rano Karno dalam sebuah kesempatan.(Foto;PMJ/IG Rano Karno).

PMJ- Nama aktor dan juga politikus Rano Karno disebut-sebut dalam sidang kasus alat kesehatan Banten, dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik kandung mantan Gubernur Atut ini didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

"Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," sebut jaksa KPK saat membacakan surat dakwaandi Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Saat itu diketahui, Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012.

Atas pelaksanaan pengadaan alkes Pemprov Banten, Wawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Ratu Atut Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar. Wawan pun meminta bagian uang yang diterima Yuni untuk pihak lain.

"Selanjutnya antara bulan Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013, sesuai dengan arahan terdakwa, bagian Yuni tersebut juga dipergunakan untuk kepada beberapa pihak lain, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing, China, yang seluruhnya Rp 1,6 miliar," baca Jaksa. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT