test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 13:30 WIB

Pengedar Sabu dan Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Dibekuk Polisi di Kemayoran

Editor: Redaksi

Keterangan dari Kapolsek Kemayoran bersama Humas Polres Jakpus. (Foto: PMJ News).

PMJ – Polsek Kemayoran di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus satu orang yang diduga menjadi pengedar narkoba dan satu orang lainnya yang membawa senjata api rakitan ilegal, Kamis (31/10/2019).

Pada Jumat (25/10/2019), ketika anggota Polsek Kemayoran Iptu Ajid Minandar sedang melaksanakan patroli dalam mengantisipasi terjadinya tawuran pada pukul 00.30 WIB, dan melihat seorang pria berinisial AS (39) menabrak sebuah tiang listrik dengan kendaraan motornya dalam kecepatan tinggi.

Lalu AS dibantu oleh Iptu Ajid beserta 4 anggota Reserse Kriminal lainnya untuk dilakukan pengobatan segera ke Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Dia diketahui membawa sebuah senjata api, yang ketika dicek identitasnya ternyata bukan anggota TNI/Polri.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, SE, SH, MM. mengatakan bahwa anggotanya juga berhasil menangkap pengedar narkoba dengan inisial D di Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa di rumah kost Jl Gang Spoor Dalam II Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Saiful kepada PMJ News, Jumat (01/11/2019).

Dua tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Pengedar narkoba tersebut akhirnya ditangkap di kostnya dan sekaligus digeledah. Polisi pun menemukan barang bukti 10 bungkus narkoba yang siap dijual beserta satu timbangan yang digunakan untuk mengukur berat narkoba per bungkusnya.

“Kasus tindak pidana tanpa hak membawa dan memiliki senpi rakitan (dikenakan) Pasal 1 (1) UUDRT No 12 Th 1951. Dan tindak pidana narkotika (dikenakan) Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” jelas Saiful. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT