test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 14:00 WIB

Polisi Gerebek Rumah Kost di Gunung Sahari yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Editor: Redaksi

PMJ – Anggota dari Polsek Kemayoran di bawah arahan Polres Jakarta Pusat mengungkapkan kronologis penangkapan seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2019).

Pada Senin (28/10/2019), tersangka Achmad Danil (32) ditangkap di tempat tinggalnya pada Jalan Gang Spoor II Dalam Rt. 07/02 No. 08 C Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta Pusat, setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mengatakan rumah kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Menurut informasi Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, S.E., S.H., M.M., Achmad ditangkap di kamar kostnya, dimana penggeledahan lebih lanjut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi 0,58 gram narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Saiful kepada PMJ News, Jumat (01/11/2019).

Pelaku dan pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Pengedar narkoba tersebut dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DEW)

BERITA TERKAIT