test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 18:28 WIB

Empat Tersangka Sindikat Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Para tersangka sindikat narkoba jenis sabu. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap jaringan narkoba International Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dibongkar karena dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Berawal dari proses pengembangan kasus narkotika jenis shabu 1 kg dengan tersangka E dan AY di Serpong, Tangerang Selatan pada 8 Agustus 2019 lalu, tim Unit I Subdit III terus melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

“Sekitar awal bulan Oktober 2019, tim menerima informasi bahwa akan ada pengiriman dan penyerahan narkotika sabu dari Johor Malaysia ke Pekanbaru Riau yang dilakukan oleh IM, AS, AB, dan IS,” sambungnya.

Kombes Argo menyebut, setelah tim melakukan pendalam penyelidikan ke Riau dan berhasil mengamankan puluhan kilo narkotika jenis sabu.

Para tersangka sindikat narkoba jenis sabu. (Foto :PMJ/Fjr).

“Tim yang berangkat ke Riau berhasil menangkap ABD dengan barang bukti sabu 2 gram.Setelah dilakukan pengembangan, tim juga menangkap AS dengan barang bukti sabu sebanyak 21 Kg di dalam mobilnya di tempat Parkir Hotel Arih Ersada, jalan Lintas Duri Bengkalis, Riau,” ujar Argo.

“Kemudian dilakukan interograsi terhadap AS dan tim berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya IM, IS di kamar hotel Hotel Arih Ersada,” lanjutnya.

Dari pengakan para tersangka, barang tersebut diambil melewati jalur laut menggunakan speedboot.

Barang bukti kiloan sabu diamankan.(Foto: PMJ/Fjr).

“Dari keterangan AS, ia menerima sabu sebanyak 21 Kg dari seseorang yang dipanggil bang JY (DPO) di daerah Pasir Gudang, wilayah Johor Malaysia. Tersangka AS ini berangkat ke Johar Malaysia melalui Batam dengan menggunakan Speedboot. Dan setelah menerima barang haram itu, mereka lalu pergi dengan menggunakan Speedboot lagi pergi ke Merambung Bengkalis, Riau,” jelas Argo.

“Kemudian AS ditangkap di Hotel Arih Persada. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan mobil bersama tiga tersangka lainnya menuju Jakarta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT