test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 19:19 WIB

Meski Berdamai, Proses Hukum Penganiayaan Ninoy Tetap Bisa Dilanjutkan

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto : PMJ/Fjr)

PMJ – Kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng berakhir dengan perdamaian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa kasus tersebut bisa berhenti atau terus diselidiki meskipun kedua belah pihak sudah berdamai.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi termasuk kasus itu yang berhenti atau SP-3. Semua kemungkinan bisa saja terjadi,” kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Kombes Argo menyebut, semua keputusan dalam kasus tersebut tergantung penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. "Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya ya," ujar Kombes Argo.

"Semuanya itu masih di tingkat penyidik dan kita juga nggak bisa intervensi penyidik. Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," sambungnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-16 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT