test

Hukrim

Selasa, 5 November 2019 13:18 WIB

Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Curanmor di Tamansari Sudah Beraksi Sebanyak 10 Kali

Editor: Redaksi

Keterangan pers soal penangkpaan enam pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ – Terkait dengan penangkapan enam pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Rango Siregar menjelaskan, setelah beberapa hari melakukan pengintaian kegiatan kelompok pelaku termonitor, diketahui pelaku curanmor kembali ke penginapan menggunakan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

"Selanjutnya tim Buser pimpinan melakukan penggrebekan penginapan kelompok pelaku di sebuah hotel dan ditemukan enam orang pelaku berada dalam kamar tersebut, selanjutnya para pelaku diamankan,"jelas Rango kepada PMJ News, Selasa (05/11/2019).

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan introgasi. Kemudian tim Buser membawa pelaku ke parkiran Hotel untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan sepeda motor yang para pelaku bawa.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan disaksikan pelaku, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver yang berisi 2 amunisi kaliber 9 mm beserta 3 (tiga) Set leter T berikut 3 anak kunci," tambahnya.

Masih dari keterangan Kanit Reskrim, Setelah pelaku dan BB di amankan, tim buser melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan TKP di mana-mana saja kelompok pelaku melakukan curanmor.

Dalam proses pengembangan ke dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, karena membahayakan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur lalu dibawa ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pengobatan.

Dapat diketahui pula, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan dua tahun penjara

“Dan, motor Hasil Curian biasa dijual dengan harga kisaran antara Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 2.400.000,- kepada penadah berinisial AG dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” tutup Ranggo. (FER).

BERITA TERKAIT