test

Hukrim

Rabu, 6 November 2019 11:25 WIB

Ancam Bunuh Korban Dengan Golok, Preman Diamankan Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)

PMJ – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial MA diamankan di Pasar Pejuang Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Sabtu (2/10/2019) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kejadian bermula pasa Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 21.45 WlB, saat pelapor yang juga korban bernama Sarmili dihubungi oleh korban Sobirin. “Korban Sobirin memberitahui kepada korban Sarmili untuk datang ke Ruko Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Kompol Arman kepada pmjnews.com, Rabu (6/11/2019).

“Korban Sobirin mengatakan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk dengan membawa sebilah golok bergagang kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan mengancam korban Sobirin akan dibunuh,” sambung Kompol Arman.

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)

Saat ditelepon, Sarmili mendengar suara pelaku MA yang berkata ‘saya tidak takut sama tentara dan saya bunuh juga’ dan Sarmili memberitahukan kepada Sobirin untuk mematikan telepohnnya dan berjanji akan ke sana.

“Selanjutnya korban mendatangi tempat kejadian sekira pukul 22.00 WIB dan bertemu dengan korban Sobirin dan saksi Aang dan bertanya ‘dimana si Ali nya?’. Dijawab oleh korban Sobirin ‘ALI sudah pergi Ndan’,” ujar Kompol Arman.

Kemudian korban Sarmili menyuruh korban Sobirin melaporkan ke Polsek Medan Satria atas perbuatan pengancaman tersebut. “Lalu Sarmili mencari pelaku Ali di Pasar Pejuang. Setelah bertemu dengan pelaku, pelapor bertanya secara baik-baik kepada pelaku kenapa kamu mengancam mau membunuh Sobirin dan Aang dan kamu juga bilang tidak takut sama tentara,” ungkap Kompol Arman.

Pelaku kemudian menjawab ‘memang kenapa?’ sambil mengeluarkan golok. “Korban Sarmili berusaha melumpuhkan pelaku karena pelaku sempat ingin melukai pelapor menggunakan golok, dan korban Sarmili mengalami luka bengkak pada bagian jari kelingking tangan kanan. Selanjutnya pelaku diamankan oleh Polsek Medan Satria,” terang Kompol Arman.

Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP, dengan penjara paling lama 12 tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT