test

Hukrim

Senin, 20 Januari 2020 17:32 WIB

Tak Diberi Uang Jago, Pedagang Sayur Dikeroyok Dua Preman

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto A.W memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pengeroyokan (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Satuan Reskrim Polres Tanggerang Selatan menangkap dua orang, W dan DS. Mereka diketahui telah mengeroyok seorang pedagang bernama Agus Apriyanto di Area Parkir Alfamidi Griya Loka di Jalan Raya Sektor l, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Kompol ST. Luckyto menyebut pengeroyokan terjadi pada 15 Januari 2020, sekira pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal, ketika pelaku berinisial W menagih uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya loka.

"(Motifnya) pelaku merasa kesal karena korban tidak memberikan uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang TKP. Kemudian, pelaku W menantang untuk berkelahi," terang Luckyto saat konferensi pers. Senin (20/1/2020).

Mendengar bentakan pelaku W, lanjut Luckyto, korban pun langsung memukul ke arah wajah. Sayang pukulannya ditangkis dan bahkan dibalas sehingga mengenai dahi sang pedagang.

"Melihat rekannya berkelahi, pelaku lainnya berinisal DS ikut membantu menghajar korban. W kemudian mengambil bangku merah milik pedagang martabak dan memukulkan ke kepala korban," tuturnya.

Pelaku, kata Luckyto, sempat berlari menghindar. Namun korban mengejar dan justru terjatuh di tengah jalan. "Melihat korban terjatuh, pelaku W mengambil habel dan mehujamkan ke arah kepala hingga korban tak sadarkan diri," ujarnya

Menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini, polisi kemudian menyisir sekitar lokasi dan menangkap dua tersangka di Kampung Ciater, Rawa Mekar, Serpong, Tangsel.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi warna merah dan satu buah batu (habel)," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Fni/Hdi)

BERITA TERKAIT