test

Hukrim

Rabu, 6 November 2019 13:05 WIB

Aduh, Nama Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Disebut Dalam Kasus Imam Nahrawi

Editor: Fitriawan Ginting

Taufik Hidayat atlet sukses Indonesia. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ- Kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah ke KONI melalui mantan Menpora Imam Nahrawi di eranya, masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Imam Nahrawi ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat ikut disebut dalam salinan jawaban. Taufik Hidayat diduga turut membantu terjadinya suap dalam kasus tersebut.

Dan, berikut ini rincian penerimaan uang terhadap Imam Nahrawi dalam salinan jawaban praperadilannya.

  1. Pada 2018 total Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut merupakan commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
  2. Tanggal 6 Agustus 2017, sejumlah Rp 400 juta dari Mulyana (asisten pribadi Menpora), Chandra Bakti (pejabat pembuat komitmen atau PPK), dan Supriyono (bendahara). Uang itu sebagai ‘honor’ Imam Nahrawi selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Namun penerimaan uang tersebut diluar nilai 'honor' kewajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  3. Akhir 2017, sekitar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy.
  4. Akhir 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
  5. Tanggal 6 Agustus 2015, sejumlah Rp 300 juta dari Alfitra Salam atas permintaan dari Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam pada acara Muktamar salah satu ormas keagamaan.
    "Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Miftahul Ulum, yang berdasarkan bukti-bukti yang ada (saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik), Miftahul Ulum adalah representasi dari Imam Nahrawi," tulis dalam salinan tersebut, Rabu (6/11/2019). KPK juga merinci permintaan sejumlah uang oleh Imam Nahrawi, diantaranya kepada :
  6. Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Ending Fuad melalui Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin selaku adik Imam yang penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
  7. Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin.
  8. Tahun 2016, total Rp 4 miliar, dengan rincian:
    a. Rp 2 miliar diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK.
    b. Sekitar November 2016, Rp 2 miliar diterima melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT