test

Hukrim

Rabu, 6 November 2019 19:38 WIB

Ini Sejumlah Kejanggalan Penyiraman Novel Menurut Dewi Tanjung

Editor: Lely

Dewi Tanjung saat datang ke Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Dewi Tanjung resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras yang menurutnya tidak masuk akal. Dewi malaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11/2019).

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dewi menjelaskan, luka di bagian wajah Novel itu sangat tidak logis karena menurutnya seharusnya kulit Novel juga ikut terluka tidak hanya matanya saja. "Faktanya kulit Novel kan nggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," ujar Dewi.

Selain itu, Dewi mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurutnya, apabila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata orang tersebut akan ikut rontok karena kelopak mata yang sensitif.

Dewi menyebut Novel yang disiram dengan air keras tidak mengalami kerusakan pada kulitnya termasuk dibagian kelopak matanya. Dewijuga meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia untuk ikut mengecek Novel.

Dewi berharap polisi segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut. "Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," tegas Dewi.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT