test

Hukrim

Jumat, 8 November 2019 16:23 WIB

Selama 3 Tahun, 212 Kades Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Dana Desa

Editor: Ferro Maulana

Korupsi anggaran pemerintah. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 sudah terdapat 212 Kepala Desa (Kades) menjadi tersangka akibat pengurusan dana desa.

"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 Kepala Desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka,” terang Peneliti ICW Tama S Langkun di gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (08/11/2019).

“Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga terakhir," tuturnya menambahkan.

Dengan banyaknya jumlah itu, lanjutnya, aparat penegak hukum harus bertanggung jawab dalam hal ini. Hal itu disebabkan, sistem yang menjadikan para penyelenggara desa melakukan praktek kejahatan.

"Tentu kalo yang harus beratanggung jawab ya semuanya, karena ini kita bicara soal kebijakan, bicara soal sistem," sambungnya.

Tama pun berharap KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dapat turut mengawasi aliran dana desa agar tidak terjadinya penyimpangan. Fungsi pengawasan menjadi penting agar tidak adanya praktek korupsi.

"Tentu bicara soal pengawasan, gimana pengawasannya? Dari mulai anggaran tersebut keluar dikucurkan hingga diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola," pungkas Tama. (FER).

BERITA TERKAIT