test

Hukrim

Senin, 11 November 2019 17:34 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendiri Kaskus Andrew Darwis Naik ke Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dari kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri Kaskus Andrew Darwis ke tingkat penyidikan. Dari tingkatkan ini, polisi akan menelusuri siapa tersangka tersangkanya.

"Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Kombes Argo menyebut, polisi akan memeriksa saksi-saksi dan akan mencari siapa yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," ujarnya.

Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa bebeapa saksi. Namun, polisi belum menyebutkan adanya tersangka pada kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Andrew dituding melakukan pemalsuan dokumen dalam jual-beli gedung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gedung yang kini dijadikan sebagai tempat karaoke itu diklaim sebagai milik Titi. Titi sebelumnya mengagunkan sertifikat atas gedung itu kepada DW yang meminjamkan uang Rp 5 miliar kepadanya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT