test

Hukrim

Jumat, 15 November 2019 10:13 WIB

Pengiriman 100 Detonator Siap Ledak ke Bali dan Bayuwangi Sukses Digagalkan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Bahan Peledak.(Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ - Pengiriman bahan peledak yang rencananya siap dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi mampu digagalkan pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan pelaku ketika meringkusnya di kawasan hutan Baluran, Banyuwangi.

Untuk diketahui, Bahan peledak itu berupa 100 detonator siap ledak beserta 5 sak potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total mencapai 25 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan hutan Baluran di jalan raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Di sini, aparat keamanan menghentikan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol N-1892-RQ yang dikendarai Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, RT 02 RW 04 Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

"Ketika menggeledah, kami mengamankan sejumlah barang bukti di dalam mobil yang dikemudikan pelaku, yakni 100 batang detonator siap ledak yang disimpan di dashboard mobil dan lima sak potasium klorat seberat 25 kilogram di bagasi belakang," terang Kasat Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Penyidik juga mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman bahan peledak ke wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali. Lalu dilakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi mobil yang dikemudikan tersangka.

Maish dari keterangan Subandi, polisi pun membuntuti dan sengaja dilakukan penangkapan di area hutan Baluran guna mengantisipasi apabila detonator tersebut meledak. Sehingga jauh dari permukiman penduduk.

"Di wilayah hutan lebih aman jika diserap dibandingkan di dekat permukiman penduduk," ujarnya menambakan.

Terpisah, Kapolres Banyuwangi Taufik Herdiansyah Zeinardi membenarkan pengungkapan kasus ini. Kasus ini diungkap pada bulan Februari 2019 lalu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan beberapa pihak di wilayah Banyuwangi.

"Itu tertangkap 8 Februari 2019 lalu jam 16.30 wib di jalan Raya Situbondo - Banyuwangi Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo," ujar Taufik.

Taufik melanjutkan, penanganan kasus ini langsung ditangani oleh Bareskrim. Bahkan, pelaku sudah di vonis bersalah di Situbondo.

"Untuk saat ini tidak ada penangkapan. Dan semuanya sudah ditangani dengan baik. Kita mohon masyarakat tidak perlu resah dengan adanya pengungkapan kasus ini," tutup Taufik. (FER).

BERITA TERKAIT