test

Hukrim

Sabtu, 16 November 2019 11:40 WIB

Modus Kejahatan Berupa Salon Kecantikan Ilegal di Penjaringan Diungkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus praktek kesehatan tanpa izin berkedok salon kecantikan di wilayah Pantai Indah Kapuk. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa izin berkedok salon kecantikan di wilayah Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara, baru-baru ini.

Pihak kepolisian mengamankan dua orang yakni DN dan DS (WNA Tiongkok) pemilik salon keduanya beradik kakak. Salon kecantikan tersebut juga menerima tindakan medis berupa pembuatan lipatan mata, tanam benang, sulam alis dan perawatan kesehatan lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si mengatakan salon kecantikan ini tidak berizin dari dinas terkait.

Para tersangka menjalankan usaha kecantikan dengan nama “ Nana Eyebrow Beauty Indonesia “ yang berlokasi di Rukan Eksklusif Blok A No.17 Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan selama dua tahun sejak tahun 2017 lalu.

Pengungkapan kasus praktek kesehatan tanpa izin berkedok salon kecantikan di wilayah Pantai Indah Kapuk. (Foto: PMJ News).

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka mengaku bukan sebagai dokter dan tidak memiliki izin praktek namun melakukan tindakan kesehatan yang semestinya tidak boleh dilakukan dalam salon kecantikan milik tersangka.

Selain itu juga tersangka menjual obat-obatan dan kosmetik namun tidak memiliki izin edar serta menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar.

Barang bukti yang disita petugas antara lain Peralatan bedah, Brosur “Nana Eyebrow & Beauty”, Alat Kesehatan dari berbagai jenis tanpa izin edar, Obat-obatan dan kosmetik dari berbagai merk yang tidak memilki izin edar

"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana prasarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.

“Tersangka mempekerjakan 4 ( empat ) orang karyawan yang membantu pekerjaan tersangka, adapun tindakan yang dilakukan di salon kecantikan milik tersangka tersebut dan untuk biaya tindakan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ),” tambahnya

"Jangan ambil resiko melakukan perawatan kesehatan pada yang bukan ahlinya," imbaunya menegaskan.

Lanjut Budhi, berdasarkan keterangan dari Suku Dinas Kesehatan Kotamadya Jakarta Utara yang menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka yaitu Eyelid ( membuat lipatan mata ) dengan cara dilakukan anastesi menggunakan cream TKTX untuk membuat kebas dilanjutkan dengan anastesis suntik obat Pehacain.

Selanjutnya dilakukan bedah kecil pembuangan lemak pada kelopak mata serta dilakukan tanam benang termasuk salah satu tindakan kesehatan dan berdasarkan Pasal 30 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa salon kecantikan bukan termasuk fasilitas kesehatan sehingga tidak di izinkan untuk melakukan tindakan kesehatan apalagi dilakukan oleh bukan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktek.

Terakhir, Kapolres Jakut kembali mengimbau masyarakat agar melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan di klinik atau salon yang dokternya mempunyai surat izin praktik dan berizin dinas terkait.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (FER).

BERITA TERKAIT