test

Hukrim

Jumat, 22 November 2019 10:42 WIB

Curi Motor Tetangga, Pelaku Curanmor di Tambora Ini Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Seorang pria berinisial IS (42) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian satu unit motor milik tetangganya sendiri. Aksinya diketahui berkat adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku melakukan aksi nekatnya dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan rumah korban di Jalan Pekojan atau Kampung Janis Tambora Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019) lalu.

Pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Pelaku IS melakukan aksinya bersama dua temannya yakni MS dan UB. Tersangka IS juga masih saudara dari korban. Kita tangkap di rumah orang tuanya setelah anggota melihat bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kompol Iver Son kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (22/11/19)

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, awal mula kejadian pada Senin ( 11/11) sekira Jam 16.00 WIB, pelapor memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

Pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Keesokan harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor namun sudah tidak ada. Kemudian korban melihat hasil rekaman CCTV milik tetangga yang mana dalam rekaman tersebut saat kejadian terlihat tersangka IS mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambora. "Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV tersebut, kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya," jelas Supriyatin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan dibantu dengan dua orang rekannya MS dan UB. "Selanjutnya kita menangkap MS, sedangkan tersangka UB masih dalam pengejaran," tambahnya.

Masih dari keterangan Iver Son, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Satria FU bersama satu buah kunci kontak.

"Kedua pelaku sudah kita amankan, kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT