test

Hukrim

Jumat, 22 November 2019 12:05 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Razia Miras Tanpa Izin di Wilayah Setu

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Polsek Setu di bawah koordinasi Polres Metro Bekasi telah melaksanakan tugas patroli operasi Cipta Kondisi dan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) guna mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat, Kamis (21/11/2019).

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan, dalam patroli tersebut, polisi mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) yang dijual secara illegal (tanpa izin).

“Patroli yang dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Marsono S.H., beserta lima personil Polsek Setu tersebut dilakukan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, keributan hingga tawuran,” demikian Sunardi mengatakan, Jumat (22/11/2019).

Anggota Polsek Setu melaksanakan patroli operasi Cipta Kondisi dan KKYD. (Foto: PMJ News).

Pada sekitar pukul 22.01 WIB, tim patroli juga menjangkau toko (ibu) Ika di Kampung Desa Ciledug Rt 02/06 Desa Ciledug dan sekaligus mengamankan sebanyak 11 botol miras dengan rincian 5 botol intisari, 3 botol anggur kolesom, 2 botol anggur merah, dan 1 botol anggur putih.

Setelah melanjutkan patroli dari toko Bu Ika, tim polisi juga merazia di warung Bu Sri sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Awi Rarangan Rt 002 /001 No 22 Kecamatan Setu dan mengamankan sebanyak 20 botol dengan rincian 10 botol intisari, 1 botol kamput, 2 botol anggur putih, 4 botol anggur merah, dan 3 botol anggur kolesom. (DEW/ FER).

BERITA TERKAIT