test

Entertainment

Minggu, 2 Februari 2020 12:30 WIB

Polsek Sukmajaya Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Berijin

Editor: Ferro Maulana

Barang bukti minuman keras yang berhasil disita Polsek Sukmajaya Depok (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Guna membasmi penyakit masyarakat yang meresahkan seperti peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, polisi terus konsisten melakukan Operasi Miras dalam perkara tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kali ini, anggota dari Team Buser Polsek Sukmajaya di bawah koordinasi Polres Metro Depok medatangi sejumlah warung jamu di wilayah hukumnya. Giat berlangsing pada Sabtu (1/2) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

"Razia miras oplosan ini berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ungkap Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim J Sadjab saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020) pagi.

Dalam operasi ini, polisi sempat menggeledah Toko Nobol yang terletak di Kampung Sugutamu RT 004/RW 25, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Hasilnya, anggota kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari Anggur Putih sebanyak 13 botol, Anggur Merah 36 botol, Intisari 36 botol, minuman Arak 22 botol, Anker Bir 9 botol dan Business 15 botol.

Kini, ratusan botol minuman keras hasil sitaan tersebut diamankan di Mapolsek Sukmajaya, Depok.(Hdi)

BERITA TERKAIT