test

Hukrim

Rabu, 4 Desember 2019 11:29 WIB

Alami Kerugian Rp708 Juta, Pelaku Penggelapan Spare Part Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi memeriksa pelaku penggelapan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan Januari 2019 hingga tanggal 10 Oktober 2019 di Toko 22 Pelabuhan Muara Baru.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Hendro P menjelaskan bahwa kasus penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban yang berinisial R ke Polsek Kawasan Muara Baru pada tanggal 7 Oktober 2019 dan pengelapan dilakukan oleh karyawannya sendiri yang berinisial BD.

Ia melanjutkan, BD dilaporkan ke polisi oleh R karena telah melakukan penggelapan dengan cara menjual barang - barang Spare Part Toko 22 dan hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan serta menggelapkan 1 buah unit mobil wuling confero warna silver nopol B 1864 YC.

Barang bukti penggelapan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Akibat kejadian tersebut Rudianto mengalami kerugian sekira Rp. 708.000.000,-( tujuh ratus delapan juta rupiah),” tutur Hendro kepada PMJ News, Rabu (04/12/2019).

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara dipimpin Iptu Yudi Hermawan, SH, langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil membekuk pelaku pada Selasa (03/12/2019) pagi, di Desa Pangauban Kecamatan Katapang Kabupaten Soreang Jawa Barat

Selanjutnya BD dan barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi anak buahnya yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan. (FER).

BERITA TERKAIT