test

Hukrim

Kamis, 5 Desember 2019 14:48 WIB

KPK Bakal Periksa Dua Tersangka Suap Kabupaten Cirebon

Editor: Ferro Maulana

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno.

Kedua tersangka ini disangkakan atas kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT Kings Property.

"Keduanya (Herry Jung dan Sutikno) akan diperiksa, kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya pada hari ini merupakan yang perdana. Sejak ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum ditahan. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan pada hari ini.

Tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. Sementara, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Kasus suap di Kabupaten Cirebon itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan total Rp6,4 miliar.(HDI)

BERITA TERKAIT