test

Hukrim

Jumat, 14 Februari 2020 14:39 WIB

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat menjalani sidang (Foto: Dok Net)

PMJ - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima suap belasan miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang ini sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Dalam dakwaan disebutkan, Imam menerima dana gratifikasi dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan bendahara KONI Johnny E Awuy. Uang tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Terdakwa Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy Johnny E Awuy," tutur Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Penerimaan suap Imam Nahrawi dan Ulum dilakulan dua tahap. Pertama, pencairan proposal bantuan dana hibah kepada kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games senilai Rp51,5 miliar.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar.

Atas perbuatannya, Imam akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Hdi)

BERITA TERKAIT