test

Hukrim

Rabu, 4 Desember 2019 17:45 WIB

Tipikor Vonis Bowo Sidik Lima Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Politisi Partai Golakar, Bowo Sidik Pangarso

PMJ - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa politisi partai Golkar itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ungkap Hakim Yanto saat membacakan putusannya.

Selain vonis tersebut, Hakim Yanto juga mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Selanjutnya hal itu pun berlaku setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman di penjara.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.

Sementara terkait permintaan Bowo Sidik yang meminta sebagai justice collaborator, Hakim Yanto dengan tegas menolak permintaan tersebut. Pasalnya hal itu belum memenuhi syarat.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana terdakwa," jelasnya.

Adapun hal yang meringankan, menurut Hakim Yanto, Bowo Sidik telah bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.(hdi)

"Serta (Bowo Sidik) belum pernah dihukum," tandasnya.

Setelah mendengar vonis yang diterimanya, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Bowo.

BERITA TERKAIT