test

Hukrim

Rabu, 11 Desember 2019 15:00 WIB

Pemusnahan Barbuk dari 900 Kasus Oleh Kejari Jakarta Utara

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ – Telah dilakukan pemuusnahan barang bukti (barbuk) yang telah mempunyai hukum tetap ( in kracht ) dan launching pelayanan barang bukti antar sampai ke rumah ( barbuk asyik ) bersama PT Pos Indonesia ( Persero ), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH, MH.

Sudarmawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (in kracht ) sebanyak 900 perkara dari bulan September 2018 hingga bulan september 2019.

Ia melanjutkan, bahwa dari perkara tersebut yang paling banyak dan sering terjadi yaitu perkara tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

“Karena itu banyaknya pengguna ataupun pemakai narkotika maupun pengedarnya kita tetap harus mengambil langkah-langkah dan perlu diatensi diperhatikan,” ungkapnya kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Masih dari penuturan Sudarmawan, selanjutnya perkara terorisme pun masih ada dan terus dilaksanakan sidangnya hingga sampai dengan dieksekusi.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja senbayak 4879,752 gram; sabu sebanyak 2075,468 gram; ekstasi atau tablet sebanyak 2641,551 gram ( 512 butir ); bong sebanyak 98 pasang; timbangan sebanyak 114 set, korek api, sebanyak 31 pasan; dan handphone sebanyak 299 buah.
Kemudian senjata api rakitan atau softgun sebanyak 29 buah, senjata tajam sebanyak 24 buah; materai palsu sebanyak +/- 1200 keping; uang palsu sebanyak 226 lembar; alat jusdi atau kartu remi 32 set; dan barang lainnya sebanyak 26 buah.

Khusus kasus terorisme sebanyak 64 Perkara. Dengan alat buku sebanyak 71 buah; alat elektronik sebanyak 6 buah; smartphone sebayak 39 buah; dan sajam sebanyak 10 bilah.

Untuk obat tanpa izin sebanyak 8 dus; kosmetik illegal sebanyak 7 karton; pewarna rambut sebanyak 141 dus; dan barang lainnya sebanyak 39 buah.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Drs. Sigit Wijatmoko AP M.Si diwakili oleh Aspem Wali Kota Jakut Abdul Khalit, M.Si; Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si; Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, SH, MH; Kepala Regional Iv Pt. Pos Indonesia ( Persero ) Oni; Dandim 0502 Jakarta Utara diwakili KOmandan Unit Intel Kodim Jakut Lettu Arm. R. Gintting; dan Polres Pulau Seribu diwakili Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, S.IK. (FER).

BERITA TERKAIT