Jumat, 12 Juni 2020 21:00 WIB
Polres Bekasi Kota Musnahkan 34 Batang Pohon Ganja
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polres Metro Bekasi Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Dalam kegiatan yang berlangung pada Jumat (12/6) ini, polisi memusnahkan 34 batang pohon ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlan Lumban Toruan menyebut pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus atas nama tersangka AR alias Tjepi
"(Pemusnahan) sebanyak 34 pohon ganja ini hasil pengungkapan kasus atas nama tersangka AR," ujar AKBP Farlan Lumban Toruan saat memimpin kegiatan ini, Jumat (12/6/2020).
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini dilakukan dengan cara di bakar menggunakan tong setelah dilakukan pengetesan oleh petugas Labfor Mabes Polri.
Turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya Perwakilan Pengadilan Negeri Bekasi, Kasi Barang bukti Kejaksaan Negeri Bekasi, Petugas Labfor Mabes Polri, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat.