test

News

Rabu, 24 Februari 2021 14:40 WIB

Ungkap Tujuh Kasus, BNN Musnahkan Sabu Seberat 84 Kilogram

Editor: Hadi Ismanto

BNN memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 84,58 kilogram dan ganja seberat 115,85 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

"Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tujuh kasus jaringan baik nasional maupun internasional," ujar Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose dalam arahannya.

Menurut Petrus, pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai langkah war on drugs untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga sesuai amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Disebutkan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor ketika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Petrus juga menekankan komitmen BNN dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. "BNN memiliki semangat untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda," ucap dia.

Berikut sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap BNN dari awal tahun 2021:

1. BNN RI menangkap seorang berisinial OKD di Rusun kapuk Muaria, Jakarta Utara pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan jumlah barang bukti 10,63 kilogram.

2. BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga orang tersangka berinisial AL,AS, dan D yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Palu pada Kamis, 14 Januari 2021. Adapun barang bukti disita sebanyak 42,43 kilogram.

3. BNN menyita 31,56 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh dari seorang tersangka berinisial HMS alias Ceklah. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.

4. Sebanyak 1 kilogram ganja disita petugas dari jasa ekspedisi di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 15 Februari 2021. Petugas mengamankan tersangka berinisial DR yang diketahui sebagai pemilik paket.

5. BNNP DKI Jakarta menyita 4,82 kilogram ganja dari tangan dua orang tersangka berinisial AAR dan IN.

6. Sebanyak 110,16 kg ganja asal Aceh yang dikirim melalui paket ekspedisi disita tim BNNP DKI. Satu orang tersangka berinisial Z diringkus saat mengambil paket tersebut di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

7. Tim BNNP DKI Jakarta menangkap seorang berinisial MR dengan barang bukti 81,57 gram sabu dan 11,58 gram ganja di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT