test

News

Rabu, 9 Desember 2020 17:25 WIB

Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Total barang bukti mencapai senilai Rp6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja, sabu, tembakau gorilla, heroin, hingga ekstasi.

"Itu barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 770 perkara," ujar Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Pemusnahan itu digelar di halaman parkir Kantor Kejari Jaksel, Jalan Tanjung, Jagakarsa, pada Senin (7/12) lalu. Barang yang dimusnahkan adalah ganja 76,6 kg; sabu 2,4 kg; tembakau gorilla 1,8 kg; heroin 39,42 gram; serta ekstasi dan obat 824,88 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Jaksel juga memusnahkan barang bukti ponsel berbagai merek 153 unit, uang palsu 564 lembar, dan senjata tajam 24 buah.

Sementara Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriatna menyatakan pemusnahan barang bukti ini adalah dalam rangka era keterbukaan kepada publik terhadap eksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum sebagaimana amar putusan pengadilan.

"Saya berharap semoga untuk ke depannya perkara narkotika dapat ditekan secara volume atau kuantitas perkaranya," tutur Anang.

BERITA TERKAIT