test

Hukrim

Jumat, 16 Oktober 2020 16:31 WIB

Kejari Jaksel Terima Barang Bukti dan Tiga Tersangka Kasus Suap Red Notice

Editor: Ferro Maulana

Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan tahap dua yaitu, tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ketiga tersangka terdiri dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte; Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menerangkan, pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Jakarta Selatan. Dengan demikian, menjadi kewenangan Kejari Jaksel yang akan melakukan penuntutan di pengadilan.

"Pelimpahan dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejari Jaksel, karena locus tempus-nya di Jakarta Selatan," jelasnya di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Masih dari keterangan Anang, walaupun para tersangka telah dilimpahkan, hanya Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara itu, tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: PMJ/ Dok Net)

"Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakpus karena dia memiliki perkara lain di sana," ujarnya.

Menurut Anang, ketiga tersangka bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," sambungnya.

Djoko S Tjandra yang diamankan Mabes Polri. (Foto: PMJ/ Istimewa).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHPidana.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.(Fer)

BERITA TERKAIT