test

News

Kamis, 27 Oktober 2022 09:06 WIB

Berkas Dilimpahkan, Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu terdakwa mantan Presiden ACT, Ahyudin jalani persidangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.

"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Dalam penyerahan ini, ada tiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Usai dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, maka kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Nantinya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk segera disidangkan.

BERITA TERKAIT