test

Hukrim

Rabu, 5 Agustus 2020 16:26 WIB

Buronan WNI Rp23,7 Miliar Ditangkap Polisi AS

Editor: Ferro Maulana

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ - Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Houston, Texas, Amerika Serikat, mengungkapkan, salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Polri, tertangkap oleh pihak kepolisian Amerika Serikat sejak Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis kepada wartawan, hari ini Rabu (05/08/2020), KJRI Houston menyebutkan buronan itu perempuan bernama Sai Ngo Ng (59).

"KJRI Houston menerima informasi terkait penahanan WNI atas nama Sai Ngo Ng als SNN (perempuan, berusia 59 tahun). SNN ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE atau ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas, akibat pelanggaran imigrasi (overstayer)," demikian pernyataan KJRI Houston.

KJRI Houston mengungkapkan sekarang Sai Ngo ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas. Sedangkan, Konsul Jenderal RI Houston, Nana Yuliana, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang dijalani Sai Ngo di Texas.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di Tanah Air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut," ujar Nana.

Menurut informasi yang diterima KJRI Houston, Sai Ngo menjadi buronan Interpol terkait kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 senilai Rp 23,7 miliar.

BERITA TERKAIT