test

Hukrim

Kamis, 12 Desember 2019 17:08 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Polisi menangkap satu orang tersangka bernama AFS (26). Petugas juga menyita barang bukti daun ganja seberat 48,3 kilogram dan sabu dengan berat bruto 5,47 gram.

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi pelaku. Selanjutnya tim Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dimana di daerah Kampung Dukuh ada seseorang yang mengedarkan Narkotika," jelas AKBP Arie Ardian ketika menggelar konferensi pers, Kamis (12/11/2019).

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Sat Narkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 10 Desember 2019, sekitar jam 14.00 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu," sambungnya.

Polisi memperlihatkan barang bukti ganja dan sabu yang disita Polres Jakarta Timur (Foto: PMJ)

Tak sampai disitu, Kapolres Jaktim menuturkan bahwa anggota selanjutnya meminta tersangka menunjukan tempat menyimpan barang bukti lain. Tersangka AFS pun membawa petugas ke rumah kontrakannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Setelah menggeledah rumah kontrakan pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 3 kardus besar berisi 44 bungkus narkotika jenis ganja di ruang dapur dan 9 paket plastik klip berisi sabu," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKBP Arie Ardian, ganja tersebut didapatkan dari seorang napi lapas Sragen berinisial ADR melalui jasa ekpedisi di Jakarta Pusat. Sedangkan sabu dikendalikan oleh AT, napi Lapas Cianjur.

"Pelaku dijanjikan akan mendapat bayaran Rp20 juta jika seluruhnya telah diedarkan," ujarnya.

AKBP Arie Ardian mengatakan, saat ini pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Timur. "Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT