test

Hukrim

Jumat, 13 Desember 2019 12:35 WIB

Istri Tersangka Bupati Lampung Utara Non Aktif Dipanggil KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Febri Diansyah saat dimintai keterangan pers. (Foto : PMJ/Kik).

PMJ- Istri dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik membutuhkan keterangan Endah Kartika untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.

“Endah Kartika Prajawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," jelas Febri saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS). Kasus tersebut terus dikembangkan oleh KPK. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT