test

Hukrim

Kamis, 28 Oktober 2021 21:02 WIB

Dalami Gratifikasi, KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dalam kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mencecar pertanyaan mengenai pengaturan proyek di Pemkab Lampung Utara.

"Didalami pengetahuannya tentang berbagai proyek pekerjaan di beberapa dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya," ungkap Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Menurut Ali, pengatur proyek diduga adalah Akbar Tandaniria Mangku Negara. Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menduga Akbar menjadi orang kepercayaan Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Lembaga anti rasuah ini menduga dia berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara.

Menurut KPK, selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp100,2 miliar. Dari jumlah itu, Akbar diduga menerima Rp2,3 miliar.

Sebagai informasi, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp74,6 miliar.

BERITA TERKAIT