test

Hukrim

Jumat, 13 Desember 2019 20:32 WIB

Bekuk 13 Pelaku Curanmor, Polisi: Satu Orang Residivis dan Miliki Senpi

Editor: Ferro Maulana

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukan barang bukti curanmor (Foto: Dok. Humas Polresta Kota Tangerang)

PMJ - Polresta Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan 13 pelaku, salah satu berinisial N yang sering menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya.

Disampaikan Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi bahwa tersangka N memiliki senjata api rakitan jenis revolver yang dibeli seharga Rp3,5 juta. Pelaku berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017. Ia

"(Dalam menjalankan aksinya) tersangka N tidak segan mengancam dan bahkan melukai korban dengan senpi rakitan itu," ungkap AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).

Menurut Ade, para tersangka ini dari 5 kelompok dan sudah beraksi ratusan kali. Hal itu diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang lebih dari 100 TKP. Adapun barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi sebanyak 19 unit.

"Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.

Kepada masyarakat, Ade menghimbau untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan. Ia pun menyarankan agar pemilik kendaraan memasang sistem keamanan lebih seperti kunci ganda, alarm, dan dianjurkan memasang kamera CCTV di garasi.

"Selain keterlibatan masyarakat dalam menjaga harta bendanya, kami juga akan meningkatkan patroli," tegas Ade.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT