test

Hukrim

Minggu, 11 Oktober 2020 18:12 WIB

Sembilan Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Omnibus Law

Editor: Hadi Ismanto

Polres Kota Tangerang menggelar kasus penangkapan anggota ormas yang melakukan perusakan saat demo Omnibus Law. (Foto: PMJ News/Ist)

PMJ - Polisi menetapkan sembilan orang anggota ormas menjadi tersangka lantaran melakukan sweeping dan perusakan saat aksi demo tolak Omnibus Law di PT Hilon Indonesia dan Pt Hansung Fiber, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut sembilan orang tersebut diantarannya H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR. Ia pun membeberkan masing-masing peran dari para tersangka.

"Proses pemeriksaan kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan PT Hilon dan Hansung Fiber," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

"Sembilan tersangka ini, kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di PT. Hilon

Lebih lanjut Ade mengatakan, aksi perusakan sendiri diduga dilakukan oleh 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh ke PT Hilon. Di sana mereka melakukan perusakan gerbang.

Di lokasi, lanjut Ade, tersangka juga memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi. Setelah itu, merusak properti sekretariat kantor.

"Kemudian dia memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi dan mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," tukasnya.(Hdi

BERITA TERKAIT