test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 19:13 WIB

10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDM

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dre).

PMJ - Polisi menetapkan 10 tersangka pelaku dugaan perusakan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Aksi tersebut dilakukan saat berlangsungnya demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan dari 10 orang tersangka itu, delapan di antaranya masih berusia di bawah umur. Namun, dalam hal ini aparat kepolisian tetap melakukan penahanan kepada mereka.

"Setelah kejadian polisi langsung mengecek, Mabes Polri Tipidum dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja dan langsung kami temukan, dari 10 kami tampilkan 2 orang hari ini karena 8 lainnya di bawah umur," ujar Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Gedung ESDM dirusak dan dibakar perusuh. (Foto: PMJ News/Istimewa)

"Jadi walaupun anak tetap ditahan, tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa," ucapnya.

Menurut Argo, 10 tersangka ini diduga kuat melakukan perusakan Gedung ESDM. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, pecahan botol, dan handphone.

"Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme," tegasnya.

Para tersangka, kata Argo, dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45. Selain itu, terdapat UU ITE yang memberatkan mereka, karena ditemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya.

"Juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, pasal 214, pasal 218, dan atau pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT