Rabu, 14 Oktober 2020 20:46 WIB
Ricuh Demo di Tangerang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polrestro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan saat demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Batu Ceper, Kota Tangerang. Kericuhan massa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan enam tersangka di antaranya EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Saat kericuhan, mereka melakukan perusakan dan menyerang tiga anggota polisi.
"Saat ketiga korban tersebut berjalan ke arah objek pengamanan ternyata massa demo chaos dan sudah melempar batu ke arah petugas," ungkap Kombes Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, keenam tersangka itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari melakukan pelemparan batu ke polisi hingga merusak kendaraan Polres. Aksi anarkis tersebut karena ajakan dari media sosial.
"Semua dalam keadaan kondisi sadar, jadi mereka melakukan pun dalam kondisi normal. Kalau dilihat dari handphone yang bersangkutan ini ajakan yang masih bersifat ajakan," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Jo Pasal 213 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 9 tahun.(Hdi)