test

Hukrim

Jumat, 20 Desember 2019 14:08 WIB

Biang Kerok Kejahatan, Ribuan Miras dan 56 Kilo Ganja Dimusnahkan Polres Depok

Editor: Fitriawan Ginting

Jajaran Polres Depok saat proses pemusnahan miras dan ganja. (Foto ;Dok PMJ).

PMJ- Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan salah satu penyebab terjadi gangguan di masyarakat merupakan potensi dari minuman keras (miras) dan narkoba. Berdasarkan catatanya, 30 persen kejahatan akibat pengaruh dari miras dan narkoba.

"20-30 persen, misalnya tawuran, perkelahian, pembunuhan, hingga begal di jalanan biasanya (akibat pelaku) mengkonsumsi miras dulu atau narkotika," ujar AKBP Azis kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (20/12/2019).

Jajaran Polres Depok saat musnahkan miras dan ganja. (Foto ;Dok PMJ).

Dia juga menyebut terdapat tiga kelompok gangguan kamtibmas yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Peredaran miras, sebutnya, merupakan salah satu potensi gangguan.

"Karena, beredarnya miras ini dan dikonsumsi maka akan menimbulkan gangguan nyata misalnya kejahatan," ujar Azis.

Azis juga menyebut semenjak tahun 2019 kejahatan dikawasan Depok menurun. Kendati demikan, dirinya bersama jajarannya tidak akan mengkendorkan pengawasan terhadap kejahatan di masyarakat.

Barang bukti miras dan ganja yang berhasil diamankan Polres Depok. (Foto ;Dok PMJ).

"Beberapa saat lalu jelang bulan Agustus hingga November hampir tiap hari kami melakukan penangkapan ya," imbuhnya.

Sementara itu, sebanyak 6.694 botol minuman keras dan 56 Kg ganja dimusnahkan di kantor Balai Kota Depok pagi tadi dalam kegiatan pemusnahan miras dan narkoba di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT