test

Hukrim

Jumat, 20 Desember 2019 15:07 WIB

Sepuluh Kali Mencuri, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolrestro Depok, AKBP Azis Andriansyah menunjukan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok menangkap seorang perempuan berinisial SF (33). Wanita yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga ini diamankan setelah melakukan pencurian di Kosan Nunita, kawasan Kukusan, Beji, Depok.

Kapolrestro Depok, AKBP Azis Andriansyah menyebut dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Dell dan sebuah tas Eiger. Sementara hasil curian lainnya sudah dijual pelaku kepada seseorang di daerah Bogor.

"Kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bojong Gede. Petugas hanya menyita barang bukti laptop dan tas dari tangan pelaku, sementara hasil curian lainnya sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AKBP Azis Andriansyah, Jumat (20/12/2019).

Adapun modus pencuriannya, kata AKBP Azis, pelaku menyasar rumah kos-kosan mahasiswa di kawasan beji. Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dan pintu yang tidak terkunci.

"Menurut keterangan pelaku, dia sudah melakukannya sebanyak 10 kali di wilayah tersebut," ujarnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT