test

Hukrim

Selasa, 21 April 2020 18:01 WIB

Curi Mobil Pick Up, Dua Pria Digiring ke Polrestro Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok tengah menginterofrasi dua pelaku pencurian mobil pick up (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polisi mengamankan dua orang tersangka pencurian sebuah mobil pick up di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dua orang tersangka itu bernama Adin (32), dan Robiansyah (45).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan bahwa kedua pelaku ini melakukan aksinya menggunakan kunci letter T. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi itu sebanyak tiga kali

"Dari keterangan kedua tersangka ini, mereka sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 3 kali. Mereka melakukan aksinya itu dikawasan Karawang, Cimanggis, dan Purwakarta," ungkap Kombes Azis di Mapolres Metro Depok, Selasa (21/4/2020).

"Saat melakukan aksinya itu, mereka menggunakan kunci letter T dan socket yang telah disiapkan untuk menyalakan kendaraan yang mereka curi," sambungnya.

Setelah para tersangka berhasil melakukan pencurian itu, kata Azis, mobil tersebut dibawa ke kontrakan tersangka Robi di kawasan Cimanggis. Dari tempat itu, awalnya polisi mengungkap tindak pidana pencurian ini.

"Saat itu Anggota Buser Cimanggis sedang melakukan observasi wilayah, mereka melihat orang mencurigakan sedang berada di dekat mobil Pick Up tanpa plat nomor," tuturnya.

"Lantaran curiga, polisi kemudian memeriksa dan ternyata benar tersangka sedang memperbaiki kunci mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam yang merupakan hasil curian. Kami pun akhirnya melakukan penangkapan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT