test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 11:14 WIB

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Wajib Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasarudin, (Foto :PMJ/Ist).

PMJ- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (Hoax) Ratna Sarumpaet telah mendapatkan pembebasan bersayrat (PB). Ratna Sarumpat wajib melaporkan diri seminggu sekali ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Syarat-syaratnya sudah pasti diketahui RT dan RW, karena bebas bersyarat itu ada wajib lapornya ya seminggu sekali. Lapornya ke Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasarudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ratna yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dia juga diperboleh kan pergi kemana saja bahkan ke luar negeri.

pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasarudin, (Foto :PMJ/Ist).

"Ya bolehlah, kan ini bukan masa penahanan," katanya.

Nasarudin juga mengatakan, setelah mendapatkan kebebasan seperti itu, Ratna Sarumpaet mesti menyesuaikan dengan jadwal wajib lapor.

"Iya kan tinggal disesuaikan saja sama waktu wajib lapornya. Kan wajib lapor ini menghabiskan sisa penahanan beliau," ucapnya.

Untuk dikeatahui, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna pada saat itu mengajukan banding atas vonis ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

BERITA TERKAIT