test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 18:27 WIB

Terkait Kasus Novel Baswedan, Dua Oknum Polisi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Bareskrim dan Karopenmas Divisi Humas Polri terkait kasus Novel Baswedan. (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ – Pihak kepolisian sudah menangkap terduga penyerangan Novel Baswedan. Penangkapan terduga pelaku oknum polisi tersebut dilakukan pada Kamis (26/12/ 2019) malam

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menerangkan, pelaku penyerangan Novel Baswedan berinisial RM dan RB telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Sekarang, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan tersangka. Tadi siang diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo saat dikonfirmasi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jumat (27/12/2019) sore.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017.

Berbagai spekulasi motif penyerangan menyeruak ke permukaan, salah satunya berkenaan perkara korupsi yang ditangani Novel di KPK. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT