test

Hukrim

Selasa, 31 Desember 2019 12:44 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Telah Tangani 1827 Kasus Pidana Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Jenis dan hukuman bagi pelaku narkoba. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sudah menangani sebanyak 1.827 kasus tindak pidana narkoba di Kota Medan, sepanjang tahun 2019. Angka itu mengalami kenaikan 219 kasus ketimbang tahun sebelumnya.

"Jumlah penyelesaian kasus tahun ini 1.827 kasus. Dan, mengalami peningkatan dari tahun 2018 dengan jumlah 1.608 kasus," tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, belum lama ini.

Raphael melanjutkan, dari jumlah kasus yang ditangani, sebanyak 2.805 orang tersangka berhasil diringkus. Dengan klasifikasi 1.251 orang adalah pengedar dan 1.554 orang pemakai.

"Untuk jumlah tersangka yang diamankan, juga terjadi peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya 2.400 orang. Artinya ada peningkatan 405 orang atau naik 17 persen," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti narkoba yang sukses diamankan antara lain, narkoba sabu seberat 55 kilogram, ganja kering sekitar 269 kg, pil ekstasi sebanyak 752 butir, dan Emirin sebanyak 546 butir.

"Bila dibandingkan dengan barang bukti yang diamankan pada tahun 2018, terjadi penurunan jumlah secara keseluruhan," tambahnya panjang lebar.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di tengah masyarakat," tegasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT